PENGUATAN JARINGAN KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH DI KABUPATEN BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.31330/penamas.v32i1.296Keywords:
Kapasitas Hubungan dan Jaringan; Pendidikan MadrasahAbstract
Upaya pelayanan, bimbingan dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung tak lepas dari membangun jaringan dan kerjasama dengan para stakeholder yang turut berkecimpung dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kabupaten Bandung. Dengan adanya jaringan kerja sama yang baik tentunya akan meningkatkan kapasitas untuk penyelenggaraan pendidikan madrasah. Hall, et al. (2003) juga berpendapat dengan jaringan kerja sama yang lebih baik untuk perencanaan strategis dan pengembangan organisasi dapat membantu untuk meningkatkan pengetahuan tentang sumber daya yang tersedia dan sumber dukungan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana kapasitas hubungan dan jaringan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan teknik penentuan informan menggunakan sampling jenuh. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini kapasitas hubungan dan jaringan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung bidang pendidikan madrasah sudah cukup mampu dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kabupaten Bandung, namun demikian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung masih perlu melakukan penguatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kabupaten Bandung yang berkaitan baik dengan pihak internal maupun dengan pihak eksternal
References
Cohen, D. K., Moffitt, S. L., & Goldin, S. (2007). Policy and practice: The dilemma. American Journal of Education, 113, 515-548.
Eisinger, P. (2002). Organizational Capacity and Organizational Effectiveness Among Street-Level Food Assistance Programs in Nonprofit and Voluntary Sector Quaterly Journal. 115-130.
Hall, e. a. (2003). The Capacity to Serve A Qualitative Study of the Challenges Facing Canada’s Nonprofit and Voluntary Organizations. Canadian Centre for Philanthropy 425: University Avenue, suite 700 Toronto.
Meissner, H. I., Bergner, L., & Marconi, K. M. (1992). Developing cancer control capacity in state and local public health agencies. . Public Health Reports, 107, 15-23.
Milen, A. (2001). What Do We Know About Capacity Building?, An Overview of Existing Knowledge and Good Practice. Geneva: Departement of Health Service Provision
Solanke O, E. O. (2011). Assessing Organizational Capacity in Housing Provision: A Survey of Public Housing Agencies in Ogun State, Nigeria. Journal of Social and Development Sciences,, Vol 2 No. 6, pp. 275-288
UNDP, U. D. (2004). Reducing Disaster Risk: A Challenge for Development. New York: UNDP.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama