PENANGANAN MANTAN ANGGOTA GAFATAR OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Authors

  • Novi Dwi Nugroho Balai Litbang Agama Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31330/penamas.v33i1.391

Keywords:

Peran Pemerintah, Mantan Anggota Gafatar, Tasikmalaya

Abstract

Kasus orang hilang yang disinyalir ikut Gafatar menjadi sorotan masyarakat dan perhatian pemerintah dipenghujung tahun 2015. Setelah MUI mengeluarkan fatwa sesat  dan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar seluruh anggota Gafatar yang ada di Mempawah Kalimantan Barat agar dikembalikan ke daerah masing-masing. Ini menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah dimana mantan anggota Gafatar berasal, karena kebanyakan anggota Gafatar yang sudah pergi ke Kalimantan Barat sudah menjual aset-asetnya untuk menetap di di Kalimantan.  Tulisan ini ingin mengkaji tentang bagaimana peran pemerintah kabupaten Tasikmalaya dalam menangani mantan anggota Gafatar yang sudah dipulangkan dari Mempawah Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan metode deksriptif kualitatif, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi dokumen, observasi dan dokumentasi. Dari temuan di lapangan dapat disimpulkan bahwa penanganan terhadap mantan anggota Gafatar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Tasikmalaya sudah cukup baik ini bisa dilihat dari proses penjemputan, kemudian relokasi bagi mantan anggota Gafatar yang ditolak oleh warga masyarakat, sampai bantuan yang diberikan dari sembako dan uang tunai. Ini menjadi salah satu perhatian pemerintah kabupaten Tasikmalaya terhadap mantan anggota Gafatar.

References

Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
Hadar Nawawi, 1996. Penelitian Terapan. Yogyakarta: Gajah Mada Univercity Press.
Kirk, J. & Miller, M.I. (2001). Reability and Validityin Qualitative Research, Beverly Hills: Sage Publication
Komarudin, 1994, Ensiklopedia Manajemen, Jakarta, Bumi Aksara
Poerwaderminta, W.L.T. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Yogyakarta :
PT. Lingkar Pena
Raho. Bernard. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustakarya
Sanders Karen, Canel Jose Maria. 2013. Government Cases and Challenges Communication.Bloomsbury academic: New York dan London
Soekanto, Soerjono. 2002. Pemerintah : Tugas Pokok Dan fungsi. Jakarta :
Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono. 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru. Jakarta : Rajawali Pers
Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kualitatif (Mixed Methods). Bandung : Alfabeta


Peraturan
Keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-003/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Keputusan Bersama, Menteri Agama dan Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri Nomor : 93 Tahun 2016, Nomor : KEP-043/A/JA/02/2016, Nomor : 223-865 Tahun 2016 Tentang Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau dalam Bentuk Lainnya Untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan Yang Menyimpang Dari Ajaran Pokok Islam
Surat Edaran Sekertariat Jenderal Kementerian Agama Nomor : SJ/B.V/BA.01.2/2164/2007 Tentang Kewaspadaan terhadap Aliran Sempalan yang Berkembang di Masyarakat.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : SJ/B.V/2/HK.00/71.08/2014 Tentang Pedoman Penanganan Aliran Dan Gerakan Keagamaan Bermasalah di Indonesia;
Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 “Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, untuk mencegah dan menangkal adanya penodaan agama yang dilakukan baik oleh perorangan maupun organisasi”.
Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 “Tentang Pemerintah Daerah”

Downloads

Published

2020-08-08

How to Cite

PENANGANAN MANTAN ANGGOTA GAFATAR OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA. (2020). Penamas, 33(1), 95-112. https://doi.org/10.31330/penamas.v33i1.391