DERADIKALISASI TERORISME ANAK DI BRSAMPK HANDAYANI, JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.31330/penamas.v34i1.491Keywords:
terorisme anak, deradikalisasi, rehabilitasi, akses pendidikanAbstract
Aksi terorisme di Indonesia sudah tidak lagi hanya melibatkan orang-orang dewasa, tetapi telah bertransformasi dengan melibatkan anak-anak sebagai pelaku aksi terorisme secara langsung. Mereka telah menjadi korban dari orang tuanya yang telah melakukan indoktrinisasi paham keagamaan radikal sehingga mereka terlibat dalam aksi terorisme. Penanganan aksi terorisme yang melibatkan anak pun telah dilakukan oleh pemerintah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penanganan anak yang terlibat aksi terorisme di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) yang dikelola Kementerian Sosial dan Sekolah Luar Biasa emotion (SLBe) Handayani yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permasalahan penelitian yang ingin dijawab adalah deradikalisasi yang dilakukan BRSAMPK Handayani dan SLBe Handayani terhadap anak yang terlibat dalam aksi terorisme. Studi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap anak yang terlibat terorisme di BRSAMPK Handayani dan SLBe Handayani di Bambu Apus, Jakarta Timur dengan melakukan observasi dan wawancara mendalam. Studi ini menemukan bahwa BRSAMPK Handayani menangani anak yang terlibat aksi terorisme dengan melakukan rehabilitasi dan deradikalisasi, sedangkan SLBe Handayani memberikan akses pendidikan dan deradikalisasi yang disisipkan di dalam mata pelajaran. Penanganan terhadap anak yang terlibat dalam aksi terorisme ini dilakukan dengan pendekatan integratif yang dilakukan secara bersama-sama antara BRSAMPK Handayani dan SLBe Handayani dalam satu atap layanan pendidikan khusus dan program rehabilitasi dan deradikalisasi. Muatan materi utama dalam melakukan deradikalisasi adalah rehabilitasi psikologis, wawasan keagamaan moderat, wawasan kebangsaan, dan ketrampilan sosial yang diberikan secara kolaboratif oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan perguruan tinggi.
References
Damarjati, D. (2018). Terorisme Terlaknat 2018: Bom Sekeluarga Mengguncang Surabaya. detiknews. Retrieved April 15, 2021, from https://news.detik.com/berita/d-4358370/terorisme-terlaknat-2018-bom-sekeluarga-mengguncang-surabaya
European Commission. Directorate General for Education and Culture. & Public Policy and Management Institute (PPMI). (2016). Education policies and practices to foster tolerance, respect for diversity and civic responsibility in children and young people in the EU: Executive summary. Publications Office. https://data.europa.eu/doi/10.2766/797305
Felix, Erika, dkk. (2010). Schools in the shadow of terrorism: psychosocial adjustment and interest in interventions following terror attacks. Psychology in the Schools, Vol. 47(6).
Firmansyah, R. (2019). Rehabilitasi dan deradikalisasi terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme. Jurnal Jurist-Diction, Volume 2 No. 2, Maret 2019, 669. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14258
Gray, D. H., & Iii, T. O. M. (n.d.). Children: The new face of terrorism. International NGO Journal Vol. 3(6), pp. 108-114, June 2008.
Isiguzo, R. C., & Ozuru, G. O. (2020). Terrorism, armed conflicts and the child: an exposition of the legal framework for the protection of children in Nigeria. African Journal of Criminal Law and Jurisprudence, 5(0), Article 0. http://journals.ezenwaohaetorc.org/index.php/AFJCLJ/article/view/978
Makmunah, Khariroh. (n.d.). Penanganan anak dalam tindak pidana terorisme. Jakarta: Save Indonesia, 18.
Mangesti, Y. A. (2018). Grand design of counte-terrorism efforts from upstream to downstream.Proceeding Lyntech, 8.
Mustofa, Imam dan Wildani Hefni. Memotong ekstrimisme dari hulu. Jurnal PENAMAS Volume 33, Nomor 1, Januari-Juni 2020.
Pedahzur, A. (2020). Small Arms: Children and Terrorism. By Mia Bloom and John Horgan. Ithaca: Cornell University Press, 2019. 248. https://doi.org/10.1017/S1537592720001462
Pereda, Noemı. (2013). Systematic review of the psychological consequences of terrorism among child victims. International Review of Victimology 19(2) 181–199.
Rosen, D. M. (2005). Armies of the young: Child soldiers in war and terrorism. Rutgers University Press.
Petkovaa, Elisaveta P., dkk., (2016). Schools and terrorism: Global trends, impacts, and lessons for resilience. Studies in Conflict and Terrorism 2016, Vol. 0, No. 0, 1–11 http://dx.doi.org/10.1080/1057610X.2016.1223979
Scrimin, S., dkk., (2011). Trauma reminders and PTSD symptoms in children three years after a terrorist attack in Beslan. Social Science & Medicine Journal, 72, 694-700.
Striegher, J.-L. (2013). The deradicalisation of terrorists. Salus Journal Issue 1, Number 1, 2013, 22.
Sukarieh, M., dan Tannock, S. (2016). The deradicalisation of education: Terror, youth and the assault on learning. Race & Class, 57(4), 22–38. https://doi.org/10.1177/0306396815621236
Takhokhova, T. V., dan Chshieva, T. L. (2012). School based psychosocial work with children affected by terrorism and other violence: Examples from a local organisation in North Ossetia, Russia. 10(3), Intervention, Volume 10, Number 3, Page 249 - 255.
Thomas, P. (2016). Youth, terrorism and education: Britain’s Prevent programme. International Journal of Life-long Education special issue: ’Youth, Social Crisis and Learning’, 35:2, 171-187
Yusuf, I., dan Azikin, A. (2020). Anak sebagai pelaku terorisme dalam perspektif ekologi sosial. Jurnal Sosio Informa, 6(3). https://doi.org/10.33007/inf.v6i3.2400
Website
https://handayani.kemsos.go.id
https://intelresos.kemensos.go.id/new/download/laporan/2018/SAKIP_PSMP_HANDAYANI_2018.pdf
https://www.unicef.org/mali/media/1561/file/ParisPrinciples.pdf
https://intelresos.kemensos.go.id/new/download/laporan/2018/SAKIP_PSMP_HANDAYANI_2018.pdf
UNICEF, (2007, February) Paris Principles: Principles and guidelines on children associated with armed forces or armed groups
Perundang-undangan
UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang telah dilakukan.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak
Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 59/HUK/2003.
Peraturan Menteri Sosial No. 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial RI
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
Wawancara
Neneng. (2018, Desember 11). Personal interview.
Widya. (2018, Nopember 22). Personal interview.
Sudiana. (2018, Nopember 22). Personal interview.
Sudiana. (2021, Juni 06). Personal interview.
Sukarda. (2018, Nopember 22). Personal interview.
Sukarda. (2021, Juni 02). Personal interview.
Tutik. (2018, Nopember 22). Personal interview.