HARMONISASI ISLAM DAN ADAT:

TINJAUAN PRIBUMISASI ISLAM PADA ADAT PANGLIMA LAOT DI KUALA LANGSA, ACEH

Authors

  • Yogi Febriandi IAIN Langsa

Keywords:

Islam, Indigenization, Panglima Laot, Aceh

Abstract

Tulisan ini membahas harmonisasi antara Islam dan Adat pada masyarakat nelayan di Kuala Langsa, Aceh. Menggunakan konsep teori Pribumisasi Islam, peneliti menganalisa perjumpaan Islam dan adat dalam ritual ritual suci yang dilakukan oleh Panglima Laot. Dengan pendekatan interpretasi budaya Geertz, peneliti memadukan konsep-konsep pribumisasi dengan teori simbol kebudayaan Geertz untuk menemukan makna dari ritual yang dilakukan. Sumber data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi perilaku keseharian masyarakat nelayan selama Maret hingga Mei 2015. Artikel ini memperlihatkan, bahwa Islam dan Adat di dalam masyarakat Kuala Langsa telah berbaur menjadi sebuah tradisi. Tradisi ini dapat dijumpai pada ritual-ritual adat Laot. Panglima Laot sebagai pemimpin adat laot memegang peran untuk menjaga harmonisasi antara adat dan Islam. Hasilnya dapat dilihat dalam setiap ritual adat, Panglima Laot memberikan akomodasi yang sama, antara Adat dan Islam untuk saling tampil tanpa harus menghilangkan jati diri keduanya. Islam tetap ditampilkan sesuai kepercayaan dengan mengedepankan nilai-nilai universal dan substantifnya. Adat tetap pada upacara-upacara ritual yang telah membudaya sejak lama. Harmonisasi keduanya di dalam ritual Adat Laot, menolak pandangan, bahwa Islam dan Adat (lokalitas) akan saling berlawanan.
Kata Kunci: Islam, Pribumisasi, Panglima Laot, Aceh

References

Ahmad, Kamaruzzaman Bustamam. 2012. Acehnologi. Banda Aceh: Bandar Publishing.
Azmi, Miftahuddin. 2010. “Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya”. Dalam, Jurnal Al-Q?n?n. Vol. 13 No. 1.
Babie, Earl R. 2007. The Practice of Social Research. USA: Wadsworth.
Bachtiar, H. W. 1973. “The Religion of Java: A Commentary”. Dalam, Madjalah Ilmu-Ilmu Sastra Indonesia. Januari No. 1.
Baso, Ahmad. 2002. Plesetan Lokalitas: Politik Pribumisasi Islam. Depok: Desantara.
Daris, Lukman. 2012. “Dinamika Konflik dan Peran Kelembagaan Lokal dalam Pengelolaan Sumber
Daya Perikanan Tangkap di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan”. Dalam, Jurnal Agrisistem.Vol. 8 No. 1.
Fitriah, Ainul. 2013. “Pemikiran Abdurrahman Wahid tentang Pribumisasi Islam”. Dalam, Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam. Volume 3 No. 1.
Geertz, Cliford. 1960. The Religion of Java. London: The Free Press of Glencoe.
-------. 1995. After the Fact. USA: President and Fellows of Harvard College.
-------. 1973. The Interpretation of Culture: Selected Essays. London: Hutchinson & CO Publisher.
Hefni, Moh. 2008. “Bernegosiasi dengan Tuhan Melalui Ritual Dhâmmong (Studi atas Tradisi Dhâmmong sebagai Ritual Permohonan Hujan di Madura). Dalam, Jurnal KARSA. Vol. XIII No. 1.
Hurgronje, Snouck. 1985. Aceh di Mata Kolonialis. Jakarta: Soko Guru.
Holleman, J.F. 1981. Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law. The Hague: Martinus Nijhof.
Ismail, Arifuddin. 2012. Agama Nelayan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pals, Daniel L. 2001. Seven Theories of Religion. Yogyakarta: Qalam.
Perda Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 1990.
Reid, Anthony. 2010. Sumatera Tempo Doeloe. Jakarta: Komunitas Bambu.
Saby, Yuni. 1996. Islam and Social Change: The Role of Ulama in Acehnese Society. Michigan: UMI Disertation Service.
Turner, V. 1974. Darmas, Fields and Metaphors. Ithaca: Cornel University Press.
Wahid, Abdurrahman. 2001. Pergulatan Agama, Negara, dan Kebudayaan. Depok: Desantara.
Woodward, Mark. R. 1999. Islam Jawa. Yogyakarta: LKiS.

Published

2017-08-31

How to Cite

HARMONISASI ISLAM DAN ADAT:: TINJAUAN PRIBUMISASI ISLAM PADA ADAT PANGLIMA LAOT DI KUALA LANGSA, ACEH. (2017). Penamas, 30(1), 9-22. https://penamas.kemenag.go.id/index.php/penamas/article/view/119