RELASI ANTARUMAT BERAGAMA PADA LEMBAGA PENDIDIKAN:
STUDI KASUS PADA PERGURUAN KRISTEN METHODIST BANDA ACEH
Keywords:
Hajj pilgrims, Hajj ritual, Manasik, diversity, conflictAbstract
Artikel ini bertujuan untuk melihat standar bimbingan pemerintah dan pelaksanaannya di Arab Saudi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif melalui observasi langsung kelompok terbang jemaah haji, wawancara mendalam, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini membuktikan, bahwa terdapat perbedaan standar bimbingan oleh pemerintah dan pelaksanaannya oleh berbagai kelompok bimbingan. Perbedaan ini dapat menjurus pada konflik internal, baik antara jemaah haji, antar-kelompok bimbingan ibadah maupun komplain terhadap pelayanan pemerintah. Implikasi dari studi ini diperlukan peningkatan pelayanan melalui upaya strategi dan kontrol terhadap pelaksanaan standar manasik, kualitas pelayanan, dan meningkatkan harmonisasi antar-kelompok bimbingan dengan jemaah haji dan kelompok bimbingan dengan pemerintah.
Kata Kunci: Jemaah haji, manasik haji, keragaman, konflik
References
Ariandi, Aan. 2009. “Pengaruh Kualitas Pelayanan Manasik Haji Terhadap Kepuasan Jamaâah Haji di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Bryan Makkah Jemursari Utara Surabaya”. Tesis. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 2012. Buku Pintar Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jakarta: DitjenPenyelenggaraan Haji dan Umrah.
Handayani, RI, Mahmud Imrona, dan Arie Ardiyanti Suryani, 2007. “SPPK untuk Seleksi Calon Pembimbing Ibadah Haji dengan Menggunakan Model AHP di YAHDI Kota Bandung”. Tugas Akhir. Bandung: Universitas Telkom.
Musanef. 1999. Manajemen Kepegawaian Indonesia. Jakarta: CV. Haji Masagung.
Muttaqin, Khoirul. 2009. “Strategi Komunikasi dalam Bimbingan Ibadah Haji di KBIH Bina Umat Kota Yogyakarta”. Tesis. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rokhmad, Ali. 2010. “Menuju Manajemen dan Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang Amanah dan Bersih”. Dalam, Dinamika dan Perspektif Haji Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Rokhmad, Ali dkk. 2012. Haji dari Masa ke Masa. Jakarta; Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah.
Thoha, Miftah. 1997. Pembinaan Organisasi: Proses Diagnosa dan Intervensi. Jakarta: Rajawali Pers.
Wijaya, Tirta. 2011. “Manajemen Pembinaan Jemaah Haji pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) 70 Ulul Albaab Tangerang”. Skripsi. Jakarta: Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bimbingan Manasik Haji Reguler oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/222/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji.
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/223/2015 tentang Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji.
Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor DJ/Dt.VII.I/1/Hj.01/2468/2015 tanggal 7 Mei 2015 tentang Perubahan Alokasi Waktu Bimbingan Manasik Haji 2015M/1436H.
Internet:
http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=318481, diakses tanggal 26 Januari 2016.
http://www.republika.co.id/berita/koran/khazanah-koran/16/01/05/o0h54d8-dpr-kurangi-porsi-manasik-dari-kemenag, Selasa, 05 Januari 2016, 17:00 WIB, diakses tanggal 26 Januari 2016.
https://www.chanelmuslim.com/berita/pemerintah-teliti-mengenai-efektifkah-manasik-haji-calon-jamaah-sebelum-berhaji-ini-hasilnya/16459/, diakses tanggal 26 Januari 2016.
http://www.kamuskbbi.web.id/arti-kata-manasik-haji-kamus-bahasa-indonesiakbbi.html, diakses tanggal 28 Januari 2016.
https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/InfoPenting/phqt1463707087.pdf, diakses tanggal 5 Mei 2017.
https://news.detik.com/berita/3236875/paling-lama-32-tahun-ini-perbandingan-waktu-tunggu-haji-di-berbagai-daerah, diakses tanggal 4 Mei 2017.